Jakarta Dalam waktu dekat ini, Ariel akan menghadapi pengadilan. Kuasa hukum Ariel pun berharap kekasih Luna Maya itu bebas dari hukuman karena ia hanya menjadi korban.
"Mengapa Ariel Harus Bebas? Karena Ariel merupakan korban atau victim dalam perkara ini," ujar Aga Khan saat bincang-bincang dengan wartawan, Minggu (31/10/2010).
Aga Khan pun mengungkapkan kalau beberapa ahli hukum sudah menilai kalau kasus Ariel tidak dapat dipidanakan. Bahkan, menurut pakar ilmu pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Rudi Satrio, UU Pornografi dan UU ITE pun tidak dapat menjerat Ariel.
"Rudi Satrio berpendapat bahwa ketiganya tidak dapat dibawa ke ranah pidana karena tidak ada niat untuk mempublikasikan," jelas Aga Khan.
Aga Khan pun berharap Ariel mendapat kepastian hukum dalam pengadilan. Sayangnya, sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan Ariel akan menjalani persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hingga kini belum melimpahkan kasus Ariel ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Saat ini Ariel ditahan di Rutan Kebon Waru di Jalan Jakarta ,sejak Rabu (20/10/2010). Kemungkinan besar sidang Ariel itu akan berlangsung tertutup.
http://www.detikhot.com/read/2010/11/01/083051/1481105/230/hanya-jadi-korban-ariel-harus-bebas?h991101207