Selamat datang di sudimampir.blogspot.com temukan hal hal yang UNIK , ASYIK dan MENARIK disini , ENJOY !!

Selasa, 15 Maret 2011

Walah... ML di Pesawat, Kondom Tertinggal di Miss V



Ilustrasi gelar barang bukti narkoba

DENPASAR- Ada ada saja pengakuan terdakwa Junporn Ampar (29), warga Thailand yang menyimpan 208 gram sabu di dalam Miss "V". Saat hakim menanyakan kondom yang tertinggal di vaginanya, dia mengaku karena habis bercinta di dalam pesawat.

Karuan pengakuan wanita bertubuh besar itu membuat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, hanya bisa tersenyum demikian pula dengan beberapa pengunjung sidang lainnyua.

Seperti diberitakan, Junporn ditangkap aparat Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai Denpasar 6 November 2010, setibanya dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways.

Setelah diperiksa di ruang body search Bandara Ngurah Rai, petugas menemukan sebuah benda mencurigakan yang dibungkus di dalam kondom dan pembalut dalam kemaluan terdakwa.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu, Junporn didampingi kuasa hukumnya, Daniar Tri Sasongko, terdakwa menjelaskan bagaimana dirinya bertemu seseorang di Bangkok untuk membawa narkoba ke Bali.

Dia mengaku tergiur mencari uang tambahan guna biaya pengobatan ibunya yang sakit kanker payudara. Setelah pria yang hingga kini buron itu memberinya uang 30 ribu bath, ia pun nekat ke Bali menyelundupkan sabu.

"Saya tahu itu barang terlarang,tapi saya tidak tahu itu narkoba," katanya lewat penterjemah di PN Denpasar, Kamis (10/03/2011). Namun ketika hakim menanyakan perihal sisa kondom yang masih nyangkut di vaginanya, Junporn menyampaikan pengakuan mengejutkan.

Dengan santainya, dia mengaku bahwa sebelumnya dia sempat berhubugan intim di dalam pesawat selama dalam perjalanan. Hanya saja saat bercinta itulah, menurut dia, kondom yang dipakai pria yang berkencan dengannya tertinggal di dalam.

Walhasil saat ditangkap petugas yang melakukan pemeriksaan kesulitan mengambilnya sehingga harus dilakukan di petugas medis di RS BIMC Kuta.

Usai menceritakan kejadian itu, saat ditanya hakim apakah dirinya menyesal, dengan spontan wanita berambut panjang itu langsung menangis merasa menyesal telah membawa narkoba ke Bali.

Jaksa I Wayan Wetri mengatakan sebenarnya pengakuan Junporn, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan sehingga pihaknya meragukan kebenarannya.

"Ya itu kan pengakuannya, yang kami pegang adalah keterangan di BAP bahwa dia mengakui talah membawa narkoba ke Bali," katanya.

Sebelumnya jaksa mendakwa terdakwasecara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 
 
 
http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=83205

=====) Daftar Isi (=====