Kamis, 11 November 2010 | 15:05 WIB
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Untuk bisa meninggalkan Rutan Mako Brimob, yang dikatakan seminggu sekali, Gayus selalu menyuap petugas. Berapa nilai suapnya?
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan, nilai suap itu berkisar Rp 50 juta sampai Rp 60 juta. Jumlah paling banyak diterima Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keluarnya Gayus dari tahanan.
"Totalnya dia terima 50 (juta) sampai 60 juta, tapi ini bukan jumlah sekali bayar namun bertahap," jelas Iskandar. Sedangkan, untuk delapan anggota petugas Rutan menerima suap sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta. "Anggota lainnya terima lebih sedikit. Tapi nanti kita akan cross check lagi dengan meminta keterangan Gayus juga berapa yang dia beri," jelas Iskandar.
Dari manakah Gayus mendapatkan uang untuk menyuap? Iskandar menyatakan masih akan diselidiki. "Yang jelas dia tidak pakai perantara suap ke petugas. Langsung dari Gayus ke petugas," jelasnya.
Sembilan polisi ini, sejak 8 November 2010 telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan, agar bisa keluar dari rumah tahanan. Dari hasil penyelidikan Propam dan Bareskrim Polri, dinyatakan sembilan anggota polisi telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk dipersangkakan melanggar ps 5 ay 2, pas 11, ps 12 UU no 20 thn 2000 , ttg perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto ps 55 dan ps 56.
http://nasional.kompas.com/read/2010/11/11/15052844/Untuk.Keluar..Gayus.Bayar.Rp.50.Juta