Selamat datang di sudimampir.blogspot.com temukan hal hal yang UNIK , ASYIK dan MENARIK disini , ENJOY !!

Kamis, 11 November 2010

Alat Vital Membusuk Karena Praktik Mak Erot Palsu


Benar-benar nekat. Hanya berbekal pengalaman pribadi membesarkan Mr P, alat vital lelaki, Kartamin (45) berani berpraktik sebagai ahli pembesar alat kelamin alias "Mak Erot" palsu.

Praktik menyimpang warga Dusun Mandaran, Desa-Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ini akhirnya berhenti setelah alat vital seorang pasiennya membusuk, dan melapor ke polisi.

Informasi yang diperoleh Surya Online, Selasa (9/11/2010), pria tamatan SD ini ditangkap polisi dari Polres Situbondo berdasar laporan Arman (40). Alat kelamin warga Desa-Kecamatan Jatibanteng tersebut bengkak dan membusuk setelah disuntik Kartamin.

Belakangan diketahui, cairan yang disuntikkan ahli pembesar alat vital ke pasiennya itu ternyata bukan obat medis dari apotek melainkan cairan minyak orang-aring atau minyak rambut. Menurut Kartamin, minyak rambut itu dibeli seharga Rp 2.500 per botol.

Ditemui Surya di mapolres, Kartamin mengaku sudah enam bulan menjalankan praktik sebagai ahli pembesar alat vital di desanya. Menurutnya, sebelum dipraktikkan kepada orang lain, keahlian itu pernah dia uji cobakan terhadap alat vitalnya sendiri. “Usai disuntik, alat vital saya semakin besar dari biasanya,” aku Kartamin.

Dia menambahkan, sejak dikenal berprofesi sebagai ahli pembesar alat kelamin, cukup banyak pasien berobat kepada dirinya, dan sebanyak 12 orang telah merasakan langsung keahliannya. 

“Selama ini tidak pernah di komplain atau bermasalah, hanya Arman yang bermasalah,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh rumput laut ini. Ia mengakui, pasien yang membesarkan alat vital membayar biaya Rp 30.000-Rp 40.000 setiap kali suntik.

Sementara, Kapolres Situbondo, AKBP Imam Thobroni, menegaskan, karena tidak memiliki keahlian dan pengalaman tentang kedokteran maka Kartamin dapat dijerat dengan Pasal 78 Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu juga Pasal 191 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

“Untuk bahan penyidikan lebih lanjut, semua barang bukti kami amankan dari rumah pelaku,” ujar AKBP Imam Thobroni.
 
 
http://dunia-panas.blogspot.com/2010/11/alat-vital-membusuk-karena-praktik-mak.html

=====) Daftar Isi (=====