Selamat datang di sudimampir.blogspot.com temukan hal hal yang UNIK , ASYIK dan MENARIK disini , ENJOY !!

Kamis, 16 Desember 2010

Info Pembuatan Passport / Paspor Tanpa KKN

http://rvtravel.pbworks.com/f/1206611246/Paspor%202.jpg

Bersama ini saya mau share tatacara pengajuan pembuatan Passport tanpa KKN berdasarkan pengalaman sendiri.

Lakukan registrasi secara on line untuk mempersingkat waktu proses atau antrian di kantor imigrasi dengan langkah-langkah berikut:

1. Scan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, Akte Lahir, Kartu Keluarga, Surat Ganti Nama, SBKRI, Passport lama, Surat Keterangan Bekerja. Scan dalam format Jpeg, hitam putih (jangan berwarna), dengan ukuran maksima 100 kB.
2. Lakukan registrasi secara on line di www.imigrasi.go.id ==> layanan publik ==> layanan on line ==> layanan paspor on line sekaligus upload dokumen-dokumen di point 1.
3. Selesai registrasi kita akan dapatkan "Tanda Terima Pra Permohonan". Memang tidak ada penjelasan kapan kita bisa datang ke kantor imigrasi sejak registrasi ini. Untuk amannya perkirakan 1 minggu.
4. Pada saat datang ke Kantor Imigrasi bawa semua dokumen asli seperti tercantum di tanda terima registrasi. Walau tidak disebutkan di tanda terima, bawa juga copy semua dokumen tersebut.

Berikut testimoni saya dalam pengurusan perpanjangan passport di Kantor Imigrasi Kelas 1Jakarta Pusat dengan registrasi secara on line.

1. Tiba di Kantor Imigrasi langsung ke bagian informasi menanyakan pelayanan untuk yang telah lakukan registrasi on line.
2. Pk. 09:27, beli formulir di loket Koperasi, Rp. 7.500,00.
3. Pk. 09:30, serahkan formulir (tidak perlu diisi)beserta semua dokumen asli dan copy untuk di verifikasi di loket 1. Dilayani oleh petugas Bpk. E*A I*d**pr*st* dan diminta untuk menunggu dekat loket agar panggilan terdengar.
4. Pk. 09:54, dinyatakan oleh Bpk. E*A, verifikasi telah selesai, dokumen asli dikembalikan dan diberikan perkiraan jadwal foto Jam 13:00. Jadi saya bisa tinggalkan Kantor Imigrasi untuk keperluan lainnya.
5. Pk. 13:15, Kembali ke loket 1 dan menerima berkas pendaftaran untuk saya serahkan berkas tersebut ke loket kasir.
6. Pk. 13:19, Terima panggilan dari kasir untuk membayar Rp. 270.000,00 dan diberikan tanda terima pembayaran kemudian diminta untuk antri di bagian foto/sidik jari/wawancara.
7. Pk. 13:35, Mendapat giliran antrian foto/sidik jari/wawancara, dilayani oleh petugas Bpk. F*r**nsy*h.
8. Pk. 13:49, Proses foto/sidik jari dan wawancara selesai. Diberikan tanda terima pengambilan Passport. Pergi ke loket pengambilan passport, tanda terima di stempel tanggal pengambilan passport (7 hari).
9. Seminggu kemudian saya datang ke loket pengambilan passport dengan menyerahkan tanda pengambilan passport. Setelah tandatangani penerimaan passport maka petugas meminta kita untuk memfotocopy passport tersebut di koperasi untuk diserahkan ke petugas tersebut, biaya foto copy Rp. 2.000,00.

Catatan-catatan:
1. Terlihat sangat jelas perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh instansi ini, petugas-petugas yang bersahabat, terbuka dan tidak mempersulit. Di berbagai tempat mencolok terpampang anjuran untuk tidak lakukan KKN berikut nomor telpon pengaduan jika masyarakat dipersulit. Namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti pada saat kunjungan tinggi maka jauh lebih banyak pengunjung dibanding jumlah kursi yang tersedia. Kapasitas AC dibawah ukuran ruangan, sangat terasa suhu di dalam loket petugas cukup sejuk tapi di ruang tunggu pengunjung "cukup panas".
2. Dari ukuran waktu yang saya alami di atas maka saya berkesimpulan dan yakin bahwa giliran antrian saya tidak ditunda oleh petugas untuk kepentingan antrian orang lain. Sangat berbeda dengan situasi lima tahun lalu dimana antrian yang tertib (tidak menyuap) selalu tertunda oleh urutan antrian "nomor-nomor siluman" terutama pada saat pengambilan foto.
3. Tidak jelas bagi saya kegunaan foto copy passport senilai Rp. 2.000,00 bagi loket penyerahan passport. Jika dimaksudkan sebagai dokumentasi bukankah semua telah terdokumentasi dalam proses penerbitan passport. Jika dimaksudkan sekedar untuk pendapatan koperasi maka sebaiknya gunakan cara lain untuk pendapatan tersebut. Karena setiap lembar kertas diproduksi dengan penebangan pohon dan gunakan bahan-bahan kimia pencemar lingkungan.

Anjuran bagi masyarakat:
1. Usahakan lakukan pengurusan passport sendiri dan hindarkan lakukan KKN, penyuapan atau apapun yang merusak mental para petugas.
2. Untuk kebaikan kita sebaiknya lakukan registrasi secara online karena akan mempermudah kita dan petugas imigrasi dalam memproses pengajuan kita.
3. Hilangkan prasangka bahwa petugas akan mempersulit jika tidak disuap. Sebaliknya, hargai dan hormati mereka dengan lakukan petunjuk mereka dan bersabar untuk ikuti antrian. Namun jika kita dipersulit atau melihat adanya tindakan KKN maka sampaikan keberatan kita dan lakukan pengaduan sesuai dengan jalur yang disediakan.

Anjuran bagi Pejabat pembuat kebijakan/keputusan di Dirjen Imigrasi:
1. Tingkatkan terus pelayanan saat ini yang sudah lebih baik dari sebelumnya.
2. Tingkatkan kesejahteraan para pegawai agar selisih uang halal yang diterima tidajk jauh lebih rendah daripada uang haram dari masyarakat.
3. Kenakan sangsi tegas bagi pegawai dan masyarakat yang masih lakukan KKN.
4. Sebaiknya lakukan standarisasi pelayanan untuk semua kantor imigrasi karena saya dengar masih ada masyarakat yang merasa dipersulit di kantor imigrasi lainnya.

Bersih dari korupsi akan membawa kesejahteraan bagi kita dan semua keturunan kita. Terberkatilah negeri ini dan jayalah bangsa kita, Indonesia . . . . 
 
 
http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=55360

=====) Daftar Isi (=====